Merek Maicih kini sudah resmi terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Pendaftaran IDM000383450 (Untuk detailnya cek di sini,atau klik http://www.dgip.go.id) sehingga tidak boleh ada yang menggunakan merek yang sama kecuali atas izin pemiliknya, dalam hal ini pemilik merek Maicih yang sah, Dimas Ginanjar Merdeka (Bob Merdeka). Perubahan baru bisa dilihat dari stiker segel baru yang berubah warnanya, dengan mencantumkan No. Pendaftaran Mereknya. Untuk harga resminya bisa dilihat di Keripik Maicih
Mas, Email ke saya dong Harga reseller untuk Maicih & minimal ordernya, admin@aleydoank.com.
BalasHapusThanks ya,
harga bisa dilihat di http://kurirmaicih.blogspot.com/2011/12/produk-keripik-maicih.html, sudah update. gak ada minimal order untuk keripik singkong dan basreng :)
Hapus